Selasa, 01 Januari 2013

Proses Perjalanan Haji dan Umrah

Proses Perjalanan Haji dan Umrah

Proses Perjalanan Haji dan Umrah berikut ini merupakan hasil copas dari Rangkaian Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah yang ditulis oleh KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) MULTAZAM KABUPATEN MADIUN

BAB I
CALON JAMAAH HAJI DI DAERAH ASAL
 Hal – hal yang perlu dipersiapkan dari rumah
1.      Menanyakan segala sesuatu yang belum jelas ke Departemen Agama secara langsung atau lewat telepon
2.      Menjaga kesehatan dengan istirahat yang cukup
3.      Menyiapkan keperluan sehari – hari seperti : pakaian, baju Ihrom, sandal jepit ( minimal 3 pasang ), kantung sandal, gunting kecil, buku do’a, sabuk (bagi laki-laki), paku cor, palu   (satu regu cukup satu), tempat plastik, cepit jemuran, peniti, kaca mata hitam. Bila masih memungkinkan bawa seprei engkel sarung bantal, penebak kecil, payung lipat warna warni yang menyolok, tas kresek, kantong plastik ukuran 1 Kg.
4.      Menulis identitas diri pada semua tas, seprti : Nama dan Alamat lengkap, No Telpon, Nomor Paspor dan nomor (kloter, rombongan dan regu).
5.      Menyediakan uang saku secukupnya.
6.      Membawa obat-obatan bila mempunyai penyakit tertentu, seperti : minyak kayu putih, obat maag, dan sebagainya.
7.      Bawa pas foto yang masih ada.
8.      Syukuran jangan sampai melelahkan saat pemberangkatan jamaah Haji.
9.      Siapkan betul-betul kebutuhan Haji jangan ada sampai yang tertinggal seperti: Jaket, kamera, peci/songkok, jamu, unag saku dan lain – lain.

Isi koper dan Tas Tentengan
1.      Isi Koper besar antara lain:
  • Sebagian besar pakaian
  • Bahan makan di Saudi (yang kering-kering )
  • Payung sprei engkel.
  • Kain Ihrom bagi jamaah gelombang I.
  • Sandal – sandal
  • Dan lain-lain yang perlu.
2.      Isi Tas Tentengan Meliputi.
  • Handuk, sabun, odol, sikat gigi.
  • Sebagian baju.
  • Baju seragam.
  • Surat – surat penting.
  • Kain Ihrom bagi jamaah gelombang II.
  • Sandal (satu stel saja).
  • Obat-obatan.
  • Dan lain-lain yang perlu.

Keberangkatan Ke Asrama Haji Surabaya
1.      Berangkat menuju Pendopo Kabupaten Madiun sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan.
2.      Memakai baju/seragam tertentu sesuai yang disepakati.
3.      Sholat Safar di rumah dan berdo’a.
4.      Upacara pelepasan dan penjelasan-penjelasan dari instansi yang terkait.
5.      Naik kendaraan secara berombongan ke Surabaya.
6.      Jangan lupa membawa SPMA (Surat Pangilan Masuk Asrama) dan bukti setor an ke bank (yang bermaterai)
7.      Mohon diingat-ingat berapa potong barang bawaan.

BAB II
DI ASRAMA HAJI EMBARKASI
SURABAYA
 Kedatangan Calon Jamaah Haji di Asrama Haji Surabaya.
1.      Calon jamaah Haji menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan lembar biru pelunasan BPIH dan buku kesehatan secara kolektif.
2.      Masuk Asrama sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan terima di gedung penerimaan. Jamaah diberi label Asrama Haji label harus selalu dipakai.
3.      Jmaah diterima petugas diberi nomor kamar dan diperiksa kehamilan.
4.      Apabila diketahui ada kehamilan, maka akan  dibatalkan pemberangkatannya.
5.      Barang bawaan tas besar diperiksa Bea Cukai langsung dibawa ke gudang bandara adapun tas kecil masih bisa dibawa ke kamar Asrama (ingatlah bagi jamaah gelombang II kain Ihrom harus dibawa ke kamar Asrama)
6.      Tas tentengan berisi barang keperluan sehari – hari seperti sabun, handuk, sikat gigi, sandal, pakaian ganti dan sebagainya dibawa ke kamar.
7.      Calon jamaah Haji langsung mencari gedung atau kamarnya, bisa bertannya kepada yang ada.
8.      Abat yang diminta dibawa dimintakan surat kepada TKHI agar tidak dirampas di Arab Saudi.

Kegiatan di Asrama Haji Sebelum Diterbangkan Menuju Bandara Juanda Surabaya
Istirahat di kamar sambil menunggu pengumuman dari Panitia untuk :
1.   Pemantapan tugas Karu Karom (ketua Regu dan Ketua Rombongan).
2.   Ketua Regu mengambil gelang bersama ketua Rombongan dan segera dibagi kepada semua jamaah (ketua regu dan ketua rombongan diberi uang jasa oleh Panitia)
3.   Kalau waktu masih memungkinkan dihimbau untuk mengikuti jamaah Sholat Subuh, Kuliah Subuh dan Praktek Manasik Haji, tapi bila pesawat berangkat pagi maka Sholat Subuh di kamar masing-masing.

Fasilitas yang disediakan di Asramah Haji untuk
Para calon Jamaah Haji
1.      Makan gratis 3 kali sehari, pagi (06.00 – 07.00 WIB) : siang ( 12.00 – 13.00 WIB ) malam (18.00 – 19.00 WIB). Jam makan akan diumumkan.
2.      Penukaran uang real atau dollar pada bank yang membuka counter di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, (sebaiknya tukar Dollar saja)
3.      Juga disediakan tempat konsultasi Haji bagi para jamaah yang menginginkan penjelasan tentang ibadah Haji
4.      Diasrama ada kantin makan, tetapi jaga perut agar tidak menganggu pemberangkatan penerbangan.
5.      Bila perlu alat kebutuhan semisal sisir, odol atau sarung, handuk, makanan tambahan, cukup beli di toko Asrama Haji.

Menjelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji ke Bandahara Juanda Surabaya dan diterbangkan menuju king Abdul Aziz Jeddah bagi gelombang II dan ke bandara Madinah bagi gelombang I .
1.      Empat jam sebelum keberangkatan calon jamaah Haji menuju Bandara Juanda, dianjurkan agar jamaah berkemas – kemas. Barang bawaan jangan sampai ada yang tertinggal. Kemudian jamaah berjalan menuju Aula Bir Ali. Bagi Jamaah gelombang II munkin harus siap kain Ihrom.
2.      Diteras aula jamaah Haji diminta Label Asramahnya.
3.      Di Aula bawah tas tentengan dan barang yang lain diletakkan disitu dan diingat – ingat tempatnya. Lalu calon jamaah naik ke Aula Bir Ali (Aula atas) untuk menerima paspor, living cost dan penempelan boarding pass.
4.      Setelah acara di Aula Bir Ali selesai, Jamaah sudah menerima paspor, living cost dan boarding pass lalu turun ke aula bawah. Jangan lupa menghitung living cost dihadapan panitia atau karu karom, kemudian menyimpang uang tersebut. Di Aula bawah ada pemeriksaan ulang (Ingat jangan bawa minyak gas, bensin dan barang yang mudah terbakar)
5.      Setelah barang diperiksa ualang terus menuju bus yang telah disediakan setelah naik bus lalu diberangkatkan ke lapangan terbang Juanda.
6.      Bagi jamaah Haji gelombang II pakaian Ihrom agar dimasukan dalam tas tentengan untuk memudahkan saat ganti pakaian Ihrom di bandara jeddah guna melakukan umroh wajib atau sudah berkain Ihrom dari Asrama.
7.      Di pesawat jamaah menyiapkan pospor untuk diserahkan kepada petugas kloter dan akan dirobek lembar ” D ”
8.      Selama dalam penerbangan makanan dan minuman disediakan secara gratis, jamaah diharap tetap tenang perbanyak membaca sholawat dan berdzikir.

BAB III
KEDATANGAN DI MADINAH BAGI GELOMBANG I
DAN DI JEDDAH BAGI GELOMBANG II
 Di Bandara Madinah / Jeddah.
1.      Keluar dari pesawat melalui Balai Gajah menuju Gate (ruang penerimaan). Jangan panik dan kaget masuk diruangan AC banyak petugas dari Arab Saudi, tetapi juga ada Petugas kita yaitu Yansus (Pelayanan Khusus)
2.      Petugas dari Arab Saudi (Yunasco) membaur menjadi satu dengan Yansus, calon jamaah Haji diarahkan untuk duduk, pria dan wanita dipisah tempatnya, tetapi terbuka. Biasanya di tempat (ruang) bersama ini mendapatkan penjelasan dari petugas kita di bandara (Yansus)
3.      Di ruang kedua para jamaah diharap duduk berderetuntuk antri satu persatu yang dipandu Petugas Imigrasi Arab Saudi untuk diperiksa paspornya. Tempatnya masih terpisah antara pria dan wanita.
4.      Pemeriksaan khusus diruang kedua tertutup oleh Petugas Muassasah, pria dan wanita masih terpisah yang pria akan diperiksa oleh petugas pria dan sebaliknya wanita juga Petugas wanita. Karena itu tas berisi barang berharga / uang agar dibawa sendiri.
5.      Masuk ke ruang ketiga, para calon jamaah Haji dikumpulkan menjadi satu pria dan wanita. Barang bawaan masuk dirangan lewat X-ray, para jamaah memilih barang bawaan sendiri – sendiri dan dibuka  kuncinya dan akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai Arab yang berseragam jubah ( gamis )
6.      Dalam pemeriksaan ini jamaah harus membuka semua tas / kopor. Barang yang dilarang tidak akan lolos. Perlu diingat jangan membawa baju, jaket atau alat yang lain berbau militer, karena akan menyulitkan.
7.      Setelah pemeriksaan barang selesai, maka paspor , tas tentengan ataupun yang dibawa akan ditempeli stiker kecil sebesar perangko. Dipintu keluar ada yang memeriksa barang tersebut sudah ada stikernya atau belum.
8.      Para jamaah membawa barang bawaan sendiri – sendiri. Mulai dari sini para jamaah sibuk bekerja untuk dirinya masing – masing, karena itu dianjurkan jangan terlalu berat bawaannya karena akan meyulitkan.
9.      Para jamaah diharapkan meyesuaikan diri dengan keadaan dan suhu  udara di Arab Saudi. Perbanyak minum dan makan buah buahan.
10.  Petugas musiman dari Indonesia sudah menjemput kita di luar dan diarahkan ke tempat khusus jamaah dari Indonesia. Barang bawaan sudah ada yang mengangkat dari kuli – kuli Arab dengan mengunakan kereta dorong yang besar.
11.  Petugas TPHI ( ketua Kloter ) melaporkan diri ke sektor Bandara tentang keadaan jamaah dan semua jamaah istirahat sementara lalu mempersiapkan diri ke Mekkah untuk gelombang II.
12.  Bagi jamaah haji gelombang II yang berpendapat bahwa Miqotnya di Jeddah akan berangkat ke Mekkah dengan mengadakan persiapan : mandi, wudlu, berpakaian Ihrom, Sholat Sunnah Ihrom dan niat Umroh. Selama dalam perjalanan ke Mekkah disunnahkan membaca Talbiyah.

Perjalanan dari Bandara Madinah
1.      Perjalanan dari bandara Madinag selama kurang lebih 1/2 jam. Dalam perjalanan jamaah disarankan memperbanyak dzikir.
2.      Turun dari bis hendaknya berombongan agar tidak bingung.
3.      Para jamaah dimohon untuk selalu bekerja sama untuk mengikuti petunjuk Petugas yang ditentukan.
4.      Segera melaporkan kepada Petugas  apabila ada kesulitan, misal : kehilangan barang, dsb.
5.      Jangan turun dari bus sebelum ada perintah.
6.      Biasanya akan dapat kartu pondokan bila sudah masuk kamar (dibagikan oleh karu/karom)
7.      Awasi barang – barang yang diturunkan dari bis terutama segera dicari kopernya sendiri agar tidak salah angkut ke lantai yang paling tinggi.

Penempatan di Madinah
Penempatan di Madinah bagi gelombang I dilaksanakan sebelum Haji dan gelombang II dilaksanakan sesudah Haji. Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1.        Jangan turun dari bis sebelum ada ada pengumuman dari petugas.
2.        Mendengarkan penjelasan dari Petugas tentang pembagian kamar.
3.        Barang – barang akan diturunkan dari atas bis oleh kuli angkut dan dibawa ke tempat penginapan ( awasi kopernya sendiri )
4.        Masing – masing membawa barang – barangnya ke kamar.
5.        Jika terjadi peristiwa kehilangan atau sakit sebaiknya dilaporkan ke Petugas (Ketua Rombongan)
6.        Istirahat dalam kamar sambil menunggu ke Masjid.
7.        Kenali lokasi penginapan anda dengan melihat petunjuk yang telah tersedia untuk menghindari salah alamat / kesasar.
8.        Terimalah pembagian kamar apa adanya, sebab ini bagian ujian kesabaran bagi janaah Haji.
9.        Sebaiknya apabila ke masjid atau kemana saja berangkat secara rombongan 3 – 4 orang.
10.    Menjaga kesehatan dan menghindari panas, kalau dapat pakai kacamata hitam.
11.    Setelah satu hari berada di Madinah, jamaah dapat berziarah ke makam Rosululloh SAW, Sayidina Abu Bakar RA, Sayidina Umar, Raudhah ( Dalam Masjid Nabawi ) dan ke pekuburan Baqi’. Ziarah di pandu oleh Muzawir dari Majmu’ah / Muassasah
12.    Salah satu hari jamaah dibawa berziarah ke Masjid Quba’, Jabal Uhud, Masjid Qiblatain dan Masjid Tujuh / Khandaq. Kendaraan disediakan oleh Majmu’ah / Muassasah gratis. Tanyakan waktunya kepada karu
13.    Ingat dan kenali rombongan dan bus yang anda tumpangi

Keberangkatan
1.      Setelah di Madinah tujuh hari harus siap – siap Umroh ke Mekkah mengemasi barang – barang dan menyiapkan kain Ihrom yang akan dipakai serta menghafalkan larangan – larangan Ihrom.
2.      Berangkat menuju Mekkah sesuai dengan tanggal dan waktu sesuai dengan rombongan masing – masing.
3.      Melaporkan kepada Petugas sekiranya ada teman yang sakit.
4.      Sehari sebelumnya barang – barang dan tas sudah dirapikan, kecuali baju Ihrom.
5.      Sebelum meninggalkan Kota Madinah melaksanakan ziarah Wada’ ke makam Rasululloh SAW.
6.      Mandi sunah Ihrom dan memakai pakaian Ihrom di tempat penginapan.
7.      Naik bis sesuai dengan rombongan yang  telah ditetapkan, bis akan berhenti di Bir Ali mengambil Miqot dan Niat serta menunaikan Sholat Sunnah Ihrom. Jika mengambil Haji Ifrad hendaklah niat Ihrom Haji, jika Haji Tamattu‘ niat Ihrom Umroh.
8.      Saat turun di Bir Ali perhatikan dengan baik tempat parkir bis kita dan jangan turun sendirian.
9.      Di Masjid Bir Ali wudhu bersama, sholat bersama jangan pisah dengan teman.
10.  Bagi jamaah gelombang I yang telah selesai melaksanakan ibadah Haji mengadakan persiapan berangkat ke Jeddah. Rapikan barang untuk dibawa pulang.




untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/

Wanita Wajib Menutup Rambut – Fatwa Yusuf Qardhawi

Wanita Wajib Menutup Rambut – Fatwa Yusuf Qardhawi

Fatwa dan pendapat Dr. Yusuf Al-Qardhawi selalu ditunggu oleh banyak orang. Beliau adalah seorang ulama yang mendalam keilmuannya dan merupakan intelektual muslim terkemuka di dunia yang berasal dari Mesir. Nama lengkap beliau adalah Yusuf bin Abdullah bin Ali bin Yusuf. Sedangkan al-Qardhawi (sebagian menulisnya dengan Qaradhawi) adalah sebutan keluarga mengacu pada sebuah kota, yakni al-Qardhah. Pemikiran beliau banyak diwarnai oleh cendekiawan muslim Hasan Al Banna.
Berikut adalah pandangan Yusuf Qardhawi tentang rambut wanita:
Telah menjadi suatu ijmak bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fukaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijmak tersebut ialah ayat Alquran, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. An-Nuur: 31).
yusuf qardhawi
Dr. Yusuf al-Qaradhawi
Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir.
Bahkan, ulama-ulama yang berpandangan luas, menggolongkan hal itu sebagai perhiasan yang tidak tampak. Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, Allah SWT telah melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak.
Ibnu Mas’ud berkata, “Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah pakaian.” Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, “Wajah.” Ditambahkan pula oleh Sa’id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, “Wajah, kedua tangan dan pakaian.”
Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, “Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk dibolehkan (mubah).”
Ibnu Atiyah berkata, “Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan.”
Berkata Al-Qurthubi, “Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadah, misalnya shalat, ibadah haji dan sebagainya.”
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah RA bahwa ketika Asma’ binti Abu Bakar RA bertemu dengan Rasulullah SAW, ketika itu Asma’ sedang mengenakan pakaian tipis.
Lalu Rasulullah SAW memalingkan muka seraya bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini…” (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah SAW itu menunjukkan bahwa rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.
Allah SWTtelah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah “kain untuk menutup kepala”, sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadis manapun.
Al-Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan khamirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah SWT memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya.”
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah RA berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.”
Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka. Ketika Aisyah didatangi oleh Hafshah dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah berkata, “Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya.”
Dengan demikian jelaslah bahwa menutup rambut bagi wanita hukumnya wajib. Di sini, tidak dibahas mengenai hukum memakai jilbab. Namun, dapat disimpulkan bahwa berjilbab sebagai upaya menutup rambut adalah wajib hukumnya. Meski demikian, menutup rambut tidak harus dengan jilbab, melainkan bisa dengan kain biasa. Yang penting bisa menutup seluruh rambut dari pandangan umum.

untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/

LARANGAN DALAM IHRAM | Hal-hal yang dilarang ketika Ihram

LARANGAN DALAM IHRAM | Hal-hal yang dilarang ketika Ihram

Ada beberapa hal yang dilarang ketika sedang Ihram, antara lain :
1.    Bagi setiap laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya.
larangan dalam ihramIbnu Umar r.a. berkata seorang sahabat telah bertanya (kepada Nabi Saw.), ”Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?” Jawab beliau, ”Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf  (sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya; dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:401 no:1542, Muslim II:834 no:1177, ’Aunul Ma’bud V:269 no:1806, dan Nasa’i V:129).
Dan diberi keringanan bagi orang yang tidak memiliki kecuali celana panjang dan khuf agar mengenakan keduanya tanpa harus memotong. Ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas r.a. bertutur, saya pernah mendengar Nabi saw. berkhutbah di ’Arafah, ”Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf; dan barangsiapa yang tidak mendapatkan kain panjang maka pakailah celana [beliau mengucapkan hal ini untuk orang yang berihram].”
(Bukhari wa Muslim: Fathul Bari IV:57 no:1841, Nasa’i V:132, Muslim II:835 no:1178, Tirmidzi II:165 no:835, dan ‘Aunul Ma’bud V:275 no:1812).
2.    Bagi setiap laki – laki tidak boleh memakai sepatu yang sampai menutupi mata kakinya.
3.    Bagi setiap laki-laki tidak boleh menutupi kepala baik sebagian ataupun seluruhnya.
Hal ini mengacu kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., ”Tidak boleh memakai baju dan tidak (pula) sorban.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1012).
Namun boleh berteduh di bawah kemah dan semisalnya, karena dalam hadits riwayat Jabir ra yang telah dimuat dalam beberapa halaman sebelumnya bahwa Nabi saw.  menyuruh (seorang sahabat) menyediakan kemah, lalu dipasanglah kemah untuk beliau di Namirah, kemudian beliau singgah di dalamnya).
4.    Bagi setiap wanita tidak boleh menutup wajahnya.
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad bersabda, ”Janganlah seorang perempuan yang berihram mengenakan cadar dan jangan (pula) menggunakan kaos tangan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1022, Fathul Bari IV:52 no:1838, ’Aunul Ma’bud V:271 no:1808, Nasa’i V:133, dan Tirmidzi II:164 no:834).
Namun boleh bagi perempuan menutup wajahnya bila ada sejumlah laki-laki yang lewat di dekatnya.
Dari Hisyam bin ‘Urwah dari Fathimah binti al-Mundzir bahwa ia pernah bertutur, “Kami pernah menutup wajah kami sewaktu kami berihram, dan kami bersama Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq.” (Shahih: Urwa-ul Ghalil no:1023, Muwattha’ Imam Malik hal.224 no:724, dan Mustadrak Hakim I:454).
5.    Bagi setiap wanita tidak boleh memakai kaos tangan.
6.    Bagi setiap wanita tidak boleh membuka tutup kepala baik sebagian atau seluruhnya.
7.    Memakai wewangian
berdasarkan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., “Dan, janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan ra’faran (kumkuka) atau dengan waras (sebangsa celupan berwarna merah).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III:401 no: 1542, Muslim II:834 no: 117, ‘Aunul Ma’bud V:269 no:1806, dan Nasa’i V:129)
Dan, sabda Rasulullah saw. tentang seorang yang berihram yang terlempar dari atas untanya hingga wafat, ”Janganlah kalian memulurinya (dengan balsam) agar tetap awet dan jangan (pula) menutup kepalanya; karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat (kelak) dalam keadaan membaca talbiyah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:135 no:265, Muslim II:865 no:1206, ’Aunul Ma’bud IX:63 no:3222-3223, dan Nasa’i V:196).
8.    Memotong kuku dan rambut / bulu badan.
Allah SWT berfirman, “…Dan janganlah kamu mencukur rambutmu, sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya….” (Al-Baqarah:196).
Di samping itu, para ‘ulama sepakat atas haramnya memotong kuku bagi orang yang sedang berihram. (al-Ijma’ oleh Ibnul Mundzir hal. 57).
Boleh saja menghilangkan rambut bagi orang yang merasa terganggu dengan adanya rambut tersebut, namun ia harus membayar fidyah, Allah SWT menegaskan, “… Jika ada diantar kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya bayar fidyah, yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkorban….” (Al-Baqarah:196).
Dari Ka’ab bin ’Ujrah r.a. bahwa Nabi saw. melewatinya ketika ia berada di daerah Hudaibiyah sebelum masuk Mekkah dan ia sedang berihram ketika menyalakan api di bawah kualinya, sementara kutunya berkeliaran di wajahnya, lalu beliau bertanya, ”Apakah kutumu ini mengganggumu?” Jawabnya, ”Ya, (menggangu),” Sabda beliau (lagi), ”Maka cukurlah rambutmu dan berilah makan tiga sha’ makanan (yang dibagi bagi) antara enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari atau berkurban seekor binatang kurban!” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II”861 no:83 dan 1201 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV:12 no:1814 ’Aunul Ma’bud V:309 no:1739, Nasa’i V:194, Tirmidzi II:214 no:960 dan Ibnu Majah II:1028 no:3079).
9.    Membunuh atau memburu binatang darat.
Allah SWT berfirman, “Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.” (Al-Ma-idah:96).
Di samping itu, ada sabda Nabi saw, yaitu tatkala beliau ditanya oleh para sahabat yang sedang berihram perihal seekor keledai betina yang ditangkap dan disembelih oleh Ibu Qatadah yang tidak ikut berihram. Maka jawab beliau, “Adakah seorang di antara kamu sekalian yang menyuruh dia (Abu Qatadah) agar menangkapnya, atau memberi isyarat ke tempat binatang itu?” Maka jawab mereka, “Tidak ada.” Sabda beliau (lagi), “Maka makanlah!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V:28 no:1824, Muslim II:853 no:60 dan 1196, Nasa’i V:186 sema’na).
10.    Memotong atau mencabut tanaman di tanah Haram.
11.    Nikah atau menikahkan.
Berdasarkan hadits Utsman dari Usman r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, ”Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi, dan tidak boleh melamar.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:814, Muslim II:1030 no:1409, ’Aunul Ma’bud V:296 no:1825, Tirmidzi II:167 no:842, dan Nasa’i V:192).
12.    Bercumbu rayu dan bersetubuh.
13.    Mencaci-maki atau mengucapkan kata-kata kotor.


untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/

SUNNAH HAJI DAN UMRAH

SUNNAH HAJI DAN UMRAH



c. Perkara yang disunnahkan  saat Sa’i
  1. Suci dari hadats
  2. Masuk dari pintu Shafa (Babus Shafa)
  3. Naik sampai bukit Shafa dan Marwah (bagi jama’ah laki – laki)
  4. Menghadap Ka’bah setiap memulai perjalanan
  5. Berlari-lari kecil antara dua Pilar Hijau
  6. Berdo’a dengan do’a – do’a ma’tsur
  7. Muwalah ( nuli – nuli )
d. Perkara yang disunnahkan  saat Wuquf

  1. Suci dari najis dan hadats (mandi dan wudlu)
  2. Mendengarkan Khutbah
  3. Menghadap Kiblat (Ka’bah)
  4. Melaksanakan Wuquf sampai setelah matahari terbenam
  5. Memperbanyak amalan – amalan sunnah, seperti Dzikir, membaca Al – Qur’an, membaca Shalawat, berdo’a, bertaubat dan lain – lainnya.
  6. Khusyu’ hatinya.
  7. Menjaga lisan untuk tidak mengucapkan hal – hal yang tidak berguna apalagi berkata kotor.

e. Perkara yang disunnahkan saat Mabit di Muzdalifah

  1. Shalat jamak ta’khir (Maghrib & Isya’)
  2. Mengambil batu kerikil untuk melempar Jumrah.
  3. Membaca Takbir dan Talbiyah.
  4. Berdo’a di Masy’aril Haram.

f. Perkara yang disunnahkan saat melempar Jumrah

  1. Melempar Jumrah Aqobah setelah terbit matahari tanggal 10 Dzul Hijjah.
  2. Melempar Jumrah pada tanggal 11 Dzul Hijjah setelah Zawal (setelah matahari condong ke barat).
  3. Bagi laki – laki yang melempar Jumrah sunnah mengangkat tangan kanan sampai kelihatan ketiaknya.
  4. Batu yang digunakan melempar Jumrah berukuran sedang (Hashal Qodfi ).
  5. Pada tanggal 10 Dzul Hijjah melakukan hal – hal sebagai berikut :
    • Melontar Jumrah Aqobah.
    • Menyembelih qurban dan dam
    • Memotong rambut (Tahallul Awal).
    • Melakukan Thawaf Ifadloh.
    • Mandi setiap akan melempar Jumrah.
    • Membaca takbir ketika akan melempar Jumrah .
    • Berdo’a setiap selesai 7 kali lemparan pada Jumrah Ula dan Wustho.
untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/

Sunnah Haji dan Umrah

Sunnah Haji dan Umrah

Sunnah ibadah Haji dan umrah

SUNNAH HAJI DAN UMRAH


I.     Sunnah Haji dan Umrah Secara Umum :
  1. Melaksanakan Haji Ifrad
  2. Memperbanyak membaca Talbiyah
  3. Thawaf Qudum (bagi yang melak-sanakan Haji Ifrad )
  4. Shalat sunnah Thawaf
  5. Mandi : ada berapa macam, diantaranya : mandi Ihram, mandi masuk tanah haram (Makkah dan Madinah), mandi Wukuf, serta mandi Mabit di Muzdalifah.
  6. Berpakaian Ihram dengan kain putih
  7. Minum air Zamzam

II     Sunnah Haji dan Umrah Secara Rinci :
a. Perkara yang disunnahkan saat Ihram
  1. Bersuci ( mandi dan wudlu )
  2. Memakai wangi – wangian
  3. Shalat sunnah Ihram dan berdo’a
  4. Menghadap Kiblat ketika akan memulai Ihram
  5. Mengucapkan Niat dengan lisan serta berdo’a setelahnya
  6. Memperbanyak bacaan Talbiyah dan Shalawat
Sunnah Haji dan Umrah
b. Perkara yang disunnahkan saat Thawaf

  1. Thawaf dengan berjalan kaki
  2. Memulai Thawaf dengan posisi menghadap Kiblat
  3. Mengusap Hajar Aswad, atau kalau tidak memungkinkan cukup isyarat dengan melambaikan tangan lalu dikecup
  4. Membaca do’a – do’a ma’tsur
  5. Berlari – lari kecil pada tiga putaran pertama
  6. Mengusap Rukun  Yamani / isyarah tanpa dikecup
  7. Berdo’a di Multazam
  8. Shalat sunnah Thawaf di belakang Maqam Ibrahim
  9. Shalat sunnah Mutlaq di Hijir Ismail
  10. Minum air Zamzam
  11. Muwalah ( nuli – nuli )
untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website biaya umroh 2013http://umrohhajiku.com/